tes2

1.                  Pengertian Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar (ISD) merupakan studi analisis atas aneka fenomena sosial masyarakat dengan segala dinamika dan implikasinya dari sudut pandang kajian dasar falsafah keilmuan. Manusia sebagai makhluk sosial tentu tidak mungkin bisa memisahkan hidupnya dengan manusia lain. Sudah bukan rahasia lagi bahwa segala bentuk kebudayaan, tatanan hidup, dan sistem kemasyarakatan terbentuk karena interaksi dan benturan kepentingan antara satu manusia dengan manusia lainnya. Sejak zaman prasejarah hingga sejarah, manusia telah disibukkan dengan terciptanya berbagai aturan dan norma dalam kehidupan berkelompok mereka. Dalam berbagai keterciptaan itulah ilmu pengetahuan terbukti memainkan peranan signifikan.
Ilmu Sosial Dasar (ISD) membicarakan hubungan timbal balik antara manusia dengan lingkungannya. Hubungan ini dapat diwujudkan melalui kenyataan sosial dan kenyataan sosial inilah yang menjadi titik perhatiannya. Dengan demikian Ilmu Sosial Dasar memberikan pengetahuan umum dan pengetahuan dasar tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk melengkapi gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi, dan penalaran kita dalam menghadapi lingkungan sosial dapat ditingkatkan. Ilmu sosial bukanlah suatu bidang keahlian ilmu-ilmu sosial tertentu, seperti politik, antropologi dan sebagainya, tetapi menggunakan pengertian-pengertian yang berasal dari berbagai bidang ilmu sosial seperti ilmu politik, sosiologi, sejarah dan sebagainya.
llmu Sosial Dasar bukan merupakan gabungan dari ilmu-ilmu sosial yang dipadukan, karena masing-masing sebagai disiplin ilmu memiliki obyek dan metode ilmiahnya sendiri-sendiri yang tidak mungkin dipadukan.
Ilmu Sosial Dasar juga bukan merupakan disiplin ilmu tersendiri, karena Ilmu Sosial Dasar tidak mempunyai obyek dan metode ilmiah tersendiri dan juga tidak mengembangkan suatu penelitian sebagaimana suatu disiplin ilmu, seperti ilmu-ilmu sosial di atas.
Ilmu Sosial Dasar merupakan suatu bahan studi atau program pengerjaan yang khusus dirancang untuk kepentingan pendidikan/pengajaran yang di Indonesia diberikan di Perguruan Tinggi. Dengan kata lain, mata kuliah Ilmu Sosial Dasar diberikan dalam rangka usaha untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan guna mengkaji gejala-gejala sosial agar daya tanggap, persepsi dan penalaran mahasiswa dalam menghadapi lingkungan sosialnya dapat ditingkatkan, sehingga lebih peka terhadapnya
Sebelumnya perlu diketahui bahwasanya sumber dari segala ilmu pengetahuan adalah Philoshopia (filsafat). Dari filsafat tersebut lahir 3 cabang ilmu pengetahuan, yaitu :
1.      Ilmu alamiah, yaitu ilmu yang mempelajari tentang alam, yang berhubungan lingkungan alam seperti fisika, kimia, biologi, astronomi, botani dll. Ilmu-ilmu alamiah bertujuan mengetahui keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam alam semesta. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah. Caranya ialah dengan menentukan hukum yang berlaku mengenai keteraturan-keteraturan itu, lalu dibuat analisis untuk menentukan suatu kualitas.
2.      Ilmu Sosial, yaitu ilmu yang mempelajari sosial manusia di lingkungan sekitar seperti sosiologi, ekonomi, politik, antropologi sejarah, psikologi, geogrofi dll. Ilmu-ilmu sosial bertujuan untuk mengkaji keteraturan-keteraturan yang terdapat dalam hubungan antara manusia. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode ilmiah sebagai pinjaman dari ilmu-ilmu alamiah.
3.      Ilmu budaya, yaitu ilmu yang mempelajari adat istiadat atau kebiasaan hidup manusia di suatu wilayah seperti bahasa, agama, kesusastraan, kesenian dll. Ilmu budaya bertujuan untuk memahami dan mencari arti kenyataan-kenyataan yang bersifat manusiawi. Untuk mengkaji hal ini digunakan metode pengungkapan peristiwa-peristiwa dan kenyataan-kenyataan yang bersifat unik, kemudian diberi arti.
Dalam perkembangannya, ilmu sosial melahirkan paham studi sosial yang disebut ilmu pengetahuan sosial. IPS adalah bidang studi yang merupakan paduan dari sejumlah mata pelajaran sosial. Yang termasuk dalam pelajaran IPS yaitu geografi, sejarah, ekonomi, sosiologi, antropologi dll.
Ilmu Sosial Dasar (ISD) sendiri adalah gabungan dari disiplin ilmu sosial yang digunakan dalam pendekatan dan pemecahan masalah sosial yang ada di lingkungan sekitar kita. ISD memberikan dasar – dasar pengetahuan tentang konsep untuk mengkaji gejala sosial.
ISD (ISD) dan Ilmu Pengetahuan Sosial (IPS) kedua-duanya mempunyai persamaan dan perbedaan.
Adapun persamaan antara keduanya adalah :
·         Kedua-duanya merupakan bahan studi untuk kepentingan program pendidikan/pengajaran;
·         Keduanya bukan disiplin ilmu yang berdiri sendiri;
·         Keduanya mempunyai materi yang terdiri dari kenyataan sosial dan masalah sosial.
Perbedaan antara keduanya adalah :
·         ISD diberikan di Perguruan Tinggi, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diberikan di Sekolah Dasar dan Sekolah Lanjutan;
·         ISD merupakan satu mata kuliah tunggal, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial merupakan kelompok dari sejumlah mata pelajaran (untuk sekolah lanjutan);
·         ISD diarahkan kepada pembentukan sikap dan kepribadian, sedang Ilmu Pengetahuan Sosial diarahkan kepada pembentukan pengetahuan dan ketrampilan intelektual.
Bahan pembelajaran ISD dapat dibedakan menjadi 3 golongan yaitu :
a)      Konsep sosial dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang bertujuan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan Sosial.
b)      Masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang memiliki suatu keterkaitan antara satu dengan yang lain.
c)      Kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu, dan dalam kenyataannya kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu sosial, hal tersebut dikarenakan adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangnya.
Keanekaragaman dan konsep kesatuan sosial bertolak dari konsep-konsep tersebut di atas, maka dapat kita pahami dan kita sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat:
·         Persamaaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku baik secara individual atau kelompok atau golongan.
·         Persamaan dan perbedaan kepentingan, yang menyebabkan sering timbulnya pertentangan/konflik, kerja-sama, kesetiakawanan antar individu dan golongan.

2.                  Latar Belakang Ilmu Sosial Dasar
Latar belakang diberikannya mata kuliah ISD di perguruan tinggi yaitu banyaknya kritik yang ditujukan pada sistem pendidikan Indonesia oleh sejumlah cendekiawan, terutama sarjana pendidikan, sosial, dan kebudayaan. Mereka menganggap sistem pendidikan kita berbau kolonial, dan masih merupakan warisan sistem pendidikan Pemerintah Belanda, yaitu kelanjutan dari politik balas budi yang dianjurkan oleh Conrad Theodhore van Deventer. Sistem ini bertujuan menghasilkan tenaga-tenaga terampil untuk menjadi "tukang-tukang" yang mengisi birokrasi mereka di bidang administrasi, perdagangan, teknik, dan keahlian lain, dengan tujuan mengeksploitasi kekayaan negara. Ternyata sekarang masih dirasakan banyaknya tenaga ahli yang berpengetahuan keahlian khusus dan mendalam sehingga wawasannya sempit. Padahal sumbangan pemikiran dan adanya komunikasi ilmiah antar disiplin ilmu diperlukan dalam memecahkan berbagai masalah sosial masyarakat yang demikian kompleks.
Latar belakang lainnya, sistem pendidikan kita menjadi sesuatu yang "elite" bagi masyarakat kita sendiri, kurang akrab dengan lingkungan masyarakat, dan tidak mengenali dimensi-dimensi lain di luar disiplin keilmuannya. Perguruan tinggi seolah-olah menara gading yang banyak menghasilkan sarjana-sarjana "tukang" yang tidak mau peka terhadap denyut kehidupan, kebutuhan, serta perkembangan masyarakat. Pendidikan tinggi hanya dapat menghasilkan sarjana-sarjana yang mempunyai seperangkat pengetahuan di bidang tertentu saja.
Sedangkan tenaga ahli yang dihasilkan oleh perguruan tinggi diharapkan mempunyai tiga kemampuan, yaitu personal, akademis dan profesional.
1.      Kemampuan personal
Tenaga ahli diharapkan memiliki pengetahuan sehingga menunjukkan sikap yang mencerminkan kepribadian Indonesia, mengenal dan memahami nilai agama, masyarakat, pancasila serta pandangan luas terhadap berbagai masalah masyarakat Indonesia.
2.      Kemampuan akademik
Kemampuan untuk berkomunikasi secara ilmiah baik lisan maupun tulisan dan mampu berpikir logis, kritis, sistematis dan analitis. Memiliki kemampuan untuk mengedintifikasi dan merumuskan masalah yang sedang dihadapi.
3.      Kemampuan profesional
Kemampuan dalam bidang profesi tenaga ahli yang bersangkutan. Dan mereka diharapkan memiliki kemampuan dan keterampilan yang tinggi dalam profesinya. Sejalan dengan harapan di atas, Ilmu Sosial Dasar bertujuan untuk :
a.       Membantu perkembangan wawasan pemikiran dan kepribadian agar memperoleh wawasan pemikiran yang lebih luas.
b.      Memahami dan menyadari kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah yang ada di dalam masyarakat.
c.       Peka terhadap masalah-masalah sosial dan tanggap ikut serta dalam usaha-usaha menanggulanginya.
d.      Menyadari bahwa setiap masalah sosial yang timbul dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan kita hanya dapat mendekatinya serta mempelajarinya secara kritis dan interdisipliner.
e.       Memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain dan dapat berkomunikasi dengan mereka dalam rangka menanggulangi masalah-masalah sosial yang terjadi di dalam masyarakat.
Peran ilmu sosial dasar adalah:
·         mempunyai pandangan tentang cara bersosialisasi dengan masyarakat dalam ruang lingkup yang lebih luas,
·         menambah wawasan tentang hidup bermasyarakat dengan baik
·         lebih mengerti tentang keadaan alam dan jalan pikiran manusianya,
·         memahami ilmu sosial yang menunjang kehidupan bersosialisasi,
·         pandangan hidup selanjutnya menjadi lebih terarah,
·         mengetahui cara hidup sebagai mahluk sosial,
·         lebih mencintai alam dan mengerti arti sejarah,
·         menjadi lebih mengerti masalah yang terjadi di masyarakat dan dapat membantu menyelesaikan masalah sosial.
·         dapat memanfaatkan ilmu-ilmu yang ada dalam ilmu sosial dasar untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat
·         membangkitkan rasa ikut serta dalam menyelesaikan masalah sosial.
·         memudahkan beradaptasi dengan lingkungan masyarakat yang lebih luas
·         membantu perkembangan cara pola pikir dalam menyikapi masalah


3.                  Ruang Lingkup Pembahasan Ilmu Sosial Dasar
Ada dua masalah yang dapat dipakai sebagai bahan pertimbangan untuk menentukan ruang lingkup pembahasan mata kuliah ilmu sosial dasar, yaitu :
a.       Ada berbagai aspek pada kenyataan yang merupakan suatu masalah sosial. Biasanya, masalah sosial dapat ditangggapi dengan pendekataan yang berbeda-beda oleh bidang- bidang pengetahuan keahlian yang berbeda-beda pula, baik sebagai pendekatan tersendiri, mapupun gabungan (antar bidang).
b.      Adanya berbagai golongan dan kesatuan sosial dalam masyarakat yang masing-masing mempunyai kepentingan kebutuhan serta pola-pola pemikiran dan pola-pola tingkah laku sendiri, tetapi memilki banyak persamaan kepentingan kebutuhan serta persamaaan dalam pola-pola pemikran dan tingkah laku yang menyebabkanadanya pertentangan maupun hubungan-hubungan setia kawan dan kerja sama dalam masyarakat itu.
ISD meliputi dua kelompok utama; studi manusia dan masyarakat dan studi lembaga-lembaga sosial. Kelompok yang pertama terdiri atas psikologi, sosiologi, dan antropologi, sedang kelompok yang kedua terdiri atas ekonomi dan politik.
Sasaran studi ISD adalah aspek-aspek yang paling dasar yang ada dalam kehidupan manusia sebagai makhluk sosial dan masalah-masalah yang terwujud dari padanya.
Materi pembahasan dalam ISD terdiri atas masalah-masalah sosial. Untuk dapat menelaah masalah-masalah sosial, hendaknya terlebih dahulu kita dapat mengindentifikasi kenyataan-kenyataan sosial dan memahami sejumlah konsep sosial tertentu. Sehingga dengan demikian bahan pelajaran ISD dapat dibedakan ke dalam tiga pembahasan yaitu,
·         Kenyataan-kenyataan sosial yang ada dalam masyarakat, yang secara bersama-sama merupakan masalah sosial tertentu. Kenyataan-kenyataan sosial tersebut sering ditanggapi secara berbeda oleh para ahli ilmu-ilmu sosial, karena adanya perbedaan latar belakang disiplin ilmu atau sudut pandangannya. Dalam ISD kita menggunakan pendekatan interdisiplin/multidisiplin.
·         Konsep-konsep sosial atau pengertian-pengertian tentang kenyataan-kenyataan sosial yang dibatasi pada konsep dasar atau elementer saja yang sangat diperlukan untuk mempelajari masalah-masalah sosial yang dibahas dalam Ilmu Pengetahuan sosial. Sebagai contoh dari konsep dasar semacam itu misalnya konsep “keanekaragaman” dan konsep “Kesatuan sosial”. Bertolak dari kedua konsep tersebut di atas, maka dapat kita pahami dan sadari bahwa di dalam masyarakat selalu terdapat :
a.       Persamaan dan perbedaan pola pemikiran dan pola tingkah laku, baik secara individual maupun kelompok/golongan
b.      Persamaan dan perbedaan kepentingan. Persamaan dan perbedaan itulah yang menyebabkan sering timbulnya pertentangan/konflik, kerjasama, dan kesetiakawanan antar individu/golongan
·         Masalah-masalah sosial yang timbul dalam masyarakat, biasanya terlibat dalam berbagai kenyataan-kenyataan sosial yang antara satu dengan lainnya saling berkaitan.
Konsorsium Antar Bidang telah menetapkan bahwa perkuliahan ISD terdiri dari 8 (delapan) pokok bahasan. Dari kedelapan Pokok Bahasan tersebut maka ruang lingkup perkuliahan ISD diharapkan mempelajari dan memahami adanya :
1.      Berbagai masalah kependudukan dalam hubungannya dengan perkembangan masyarakat dan kebudayaan.
2.      Masalah individu, keluarga dan masyarakat.
3.      Masalah pemuda dan sosialisasi.
4.      Masalah hubungan antara warga negara dan negara.
5.      Masalah pelapisan sosial dan kesamaan derajat.
6.      Masalah masyarakat perkotaan dan masyarakat pedesaan.
7.      Masalah pertentangan-pertentangan sosial dan integrasi.
8.      Pemanfaatan ilmu pengetahuan dan teknologi bagi kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat.


4.                  Ilmu yang terkait dengan Ilmu Sosial Dasar
Ilmu Sosial Dasar (ISD) dan Ilmu Budaya Dasar (IBD) saling terkait dan mempunyai banyak persamaan. Ilmu Sosial Dasar diajarkan untuk memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum kepada mahasiswa tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji gejala-gejala sosial yang terjadi di sekitamya. Dengan demikian, diharapkan mahasiswa dapat memiliki kepekaan sosial yang tinggi terhadap lingkungan sosialnya. Dengan kepekaan sosial yang dimilikinya, mahasiswa diharapkan memiliki kepedulian sosial dalam menerapkan ilmunya di masyarakat. Sedangkan Ilmu Budaya Dasar adalah pengetahuan yang diharapkan dapat memberikan pengetahuan dasar dan pengertian umum tentang konsep-konsep yang dikembangkan untuk mengkaji masalah-masalah manusia dan kebudayaan.

5.                  Manfaat Ilmu Sosial Dasar
Tujuan umum dari mata kuliah Ilmu Sosial Dasar adalah untuk pembentukan dan pengembangan kepribadian serta meningkatkan wawasan mahasiswa menjadi lebih luas. Manfaat dari mempelajari ilmu sosial dasar adalah mahasiswa jadi lebih menyadari dan memahami adanya kenyataan-kenyataan sosial dan masalah-masalah sosial di dalam masyarakat, menjadi lebih peka terhadap masalah-masalah sosial yang ada di lingkungannya dan tanggap untuk ikut serta atau membantu dalam usaha-usaha menanggulanginya, jadi lebih menyadari bahwa setiap masalah sosial yang terjadi dalam masyarakat selalu bersifat kompleks dan hanya dapat mempelajarinya, membantu masyarakat mengenal satu sama lain, saling berinteraksi, lebih memahami jalan pikiran para ahli dari bidang ilmu pengetahuan lain, membantu perkembangan wawasan penalaran kepribadian mahasiswa.

Sumber:




teeest



I. Latar Belakang Pendidikan Kewarganegaraan

Perjalanan panjang sejarah perjuangan bangsa Indonesia yang dimulai sejak, sebelum, dan selama penjajahan. Kemudian dilanjutkan dengan era perebutan dan mempertahankan kemerdekaan sampai dengan era pengisian kemerdekaan menimbulkan kondisi dan tuntutan yang berbeda sesuai dengan zamannya. Dalam kaitannya dengan semangat perjuangan bangsa, maka perjuangan non fisik sesuai dengan bidang profesi masing-masing memerlukan sarana kegiatan pendidikan bagi setiap warga negara Indonesia pada umumnya. 

Selain itu juga bagi mahasiswa sebagai calon cendekiawan pada khususnya yaitu melalui Pendidikan Kewarganegaraan (PKn). Masyarakat dan pemerintah suatu negara berupaya untuk menjamin kelangsungan hidup serta kehidupan generasi penerusnya secara berguna. Hal ini tentunya sesuai dengan kemampuan spiritual dan berkaitan dengan kemampuan kognitif dan psikomotorik. Generasi penerus tersebut diharapkan akan mampu mengantisipasi hari depan mereka yang senantiasa berubah dan selalu terkait dengan konteks dinamika budaya, bangsa, negara, dan hubungan internasional. 

Jadi, hakikat Pendidikan Kewarganegaraan dimaksudkan dan memiliki wawasan kesadaran bernegara untuk bela negara dan memiliki polapikir, sikap, dan perilaku sebagai pola tindak kecintaan pada tanah air berdasarkan Pancasila. Selain itu, pendidikan nasional bertujuan untuk meningkatkan kualitas bangsa Indonesia, yaitu manusia yang beriman dan bertawa terhadap TYME, berbudi luhur, kepribadian, mandiri, maju, tangguh, cerdas, kreatif, terampil, disiplin, beretos kerja, profesional, bertanggung jawab dan produktif serta sehat jasmani dan rohani. Pendidikan nasional juga harus menumbuhkan jiwa patriotik, mempertebal cinta tanah air, meningkatkan semangat kebangsaan, kesetiakawanan sosial, kesadaran pada sejarah bangsa dan sikap menghargai jasa para pahlawan dan berorientasi kepada masa depan. Hal tersebut tentunya dipupuk melalui Pendidikan Kewarganegaraan.



II. Landasan Hukum Pendidikan Kewarganegaraan

Adapun landasan hukum yaitu sebagai berikut:

UUD 1945

-Tujuan dan aspirasi bangsa indonesia tentang kemerdekaan yang tercantum pada alenia kedua dan keempat Pembukaan UUD 1945.
-Hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam pembelaan negara yang tercantum pada pasal 30 ayat (1) UUD 1945.
-Hak setiap warga negara untuk memperoleh pengajaran yang tercantum pada Pasal 31 ayat (1) UUD 1945.

Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam (Pangab) Nomor 0221U/1973 Tanggal 8 Desember KEP/B43/XIII/1967. Keputusan tersebut menetapkan realisasi pendidikan bela Negara melalui jalur
pengajaran/pendidikan khususnya pendidikan tinggi.

-UUD No.20/1982 tentang ketentuan-ketentuan pokok pertahanan keamanan Negara republik Indonesia dalam lembaran Negara 1982 No. 51 TLN 3234
-Surat Keputusan Bersama Mendikbud dan Menhankam
-Nomor 061U/1985 Tanggal 1 Februari
 KEP/002/II/1985

   1. UU No.2 Tahun 1989 tentang Sistem Pendidikan Nasional
   2. Keputusan Mendiknas No. 232/U/2000
   3. Keputusan Dirjen Dikti No. 38/Dikti/KEP/2000


III. Maksud dan Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

A. Maksud Pendidikan Kewarganegaraan

Untuk memberikan pengertian kepada mahasiswa tentang pengetahuan dan kemampuan dasar berkenaan dengan hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN sebagai bekal, agar menjadi warga negara yang dapat diandalkan oleh bangsa dan negara.

B. Tujuan Pendidikan Kewarganegaraan

Berdasarkan Kep. Dirjen Dikti No. 267/Dikti/2000, tujuan Pendidikan Kewarganegaraan mencakup:

1.  Tujuan Umum

Untuk memberikan pengetahuan dan kemampuan dasar kepada mahasiswa mengenai hubungan antara warga negara dengan negara serta PPBN agar menjadi warga negara yang diandalkan oleh bangsa dan negara.

2.  Tujuan Khusus
-   Agar mahasiswa dapat memahami dan melaksanakan hak dan kewajiban secara santun, jujur, dan demokratis serta ikhlas sebagawai WNI terdidik dan bertanggung jawab.
- Agar mahasiswa menguasai dan memahami berbagai masalah dasar dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, serta dapat mengatasinya dengan pemikiran kritis dan bertanggung jawab yang berlandaskan Pancasila, Wawasan Nusantara, dan Ketahanan Nasional
-   Agar mahasiswa memiliki sikap dan perilaku yang sesuai dengan nilai-nilai kejuangan, cinta tanah air, serta rela berkorban bagi nusa dan bangsa.


IV. Bangsa dan Negara

A. Pengertian Bangsa dan Negara

1. Pengertian Bangsa
Bangsa adalah orang yang memiliki kesamaan,adat istiadat, dan bahasa. Setiap bangsa memiliki persamaan cita-cita untuk Negaranya sendiri. Setiap bangsa tentunya memiliki tujuan yang sama yaitu bersatu.

2. Pengertian Negara
Negara adalah suatu kelompok orang yang mendiami suatu wilayah tertentu, adanya pemerintahan, hukum. Sebagai warga Negara kita kita harus mematuhi semua peraturan yang ada di Negara tersebut. Negara dibentuk supaya mempunyai tujuan untuk mengatur jalannya pemerintah dan memelihara perdamaian sesama warga Negara Indonesia.

B. Hak dan Kewajiban Warga Negara

Pengertian hak yaitu sesuatu hal yang mutlak menjadi pemilik hak yang bersangkutan, maksudnya yaitu kita sebagai warga Negara mendapatkan hak yang sama agar tidak ada kecemburuan sosial. Pasal-pasal dalam UUD 1945 yang menetapkan hak dan kewajiban sebagai warga negara mencakup pasal-pasal 27, 28, 29, 30, 31, 33 dan 34.

Hak-hak warga negara yang substansial pada prinsipnya antara lain meliputi:
   a.  Hak untuk memilih/memberikan suara
   b.  Hak kebebasan berbicara
   c.  Hak kebebasan pers
   d.  Hak kebebasan beragama
   e.  Hak kebebasan bergerak
   f.  Hak kebebasan berkumpul
   g.  Hak kebebasan dari perlakuan sewenang-wenang oleh sistem politik dan atau hukum
Contoh-contoh dari hak warga Negara, yaitu :

1. Kita sebagai warga Negara yang berdemokrasi bebas mengeluarkan aspirasi dan pendapat.
2. Mendapatkan pekerjaan yang layak agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
3. Memperoleh pendidikan yang bermutu agar rakyat Indonesia menjadi cerdas dan berintelektual.
4. Kita sebagai warga Negara mendapatkan perlindungan hukum agar tidak terjadi tindak kekerasan.

Contoh-contoh dari kewajiban warga Negara, yaitu :

1.Kita sebagai warga Negara harus mempertahankan kedaulatan dan bela Negara dari serangan musuh yang dapat menghancurkan Negara.
2.Kita sebagai warga Negara harus menghargai hak orang lain.
3. Kita sebagai warga Negara harus wajib membayar pajak untuk memperlancar pembangunan.
4. Kita sebagai warga Negara harus mematuhi peraturan lalu lintas agar bisa tertib dan aman saat mengendarai kendaraan.
5. Kita sebagai warga Negara harus membantu korban bencana di Negara kita sendiri.
6. Wajib belajar agar menjadi warga Negara Indonesia yang cerdas.

C. Hak dan Kewajiban Sebagai Mahasiswa

Hak dan kewajiban mahasiswa menurut pasal 109 dan 110 PP No. 60 Tahun 1999 sebagai berikut :

1.  Hak Mahasiswa :
  • Menggunakan kebebasan akademik secara bertanggung jawab untuk menuntut dan mengkaji ilmu sesuai dengan norma dan susila yang berlaku dalam lingkungan akademik.
  • Memperoleh pengajaran sebaik-baiknya dan layanan bidang akademik sesuai dengan minat, bakat, kegemaran dan kemampuan.
  • Memanfaatkan fasilitas perguruan tinggi dalam rangka kelancaran proses belajar.
  • Mendapatkan bimbingan dari dosen yang bertanggung jawab atas program studi yang diikuti serta hasil belajarnya.
  • Memperoleh layanan informasi yang berkaitan dengan program studi yang diikutinya serta hasil belajarnya.
  • Menyelesaikan studi lebih awal dari jadwal yang ditetapkan sesuai dengan persyaratan yang berlaku.
  • Memperoleh layanan kesejahteraan sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku.
  • Memanfaatkan sumber daya perguruan tinggi melalui perwakilan/organisasi kemahasiswaaan untuk mengurus dan mengatur kesejahteraan, minat dan tata kehidupan bermasyarakat.
  • Pindah ke perguruan tinggi lain atau program studi lain, bilamana daya tampung perguruan tinggi atau program yang bersangkutan memungkinkan.
  • Ikut serta dalam organisasi mahasiswa pada perguruan tinggi yang bersangkutan.


2.  Kewajiban Mahasiswa :

  • Mematuhi semua peraturan/ketentuan yang berlaku pada perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Ikut memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, ketertiban dan keamanan perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Ikut menanggung biaya penyelenggaraan pendidikan kecuali bagi mahasiswa yang dibebaskan dari kewajiban tersebut sesuai dengan peraturan yang berlaku.
  • Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi dan atau kesenian.
  • Menjaga kewibawaan dan nama baik perguruan tinggi yang bersangkutan.
  • Menjunjung tinggi kebudayaan nasional.

Mahasiswa tentunya harus mengetahui dan melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi yang tercantum dalam UU sisdiknas pasal 20 ayat 3 menerangkan bahwa kewajiban perguruan tinggi terdiri dari tiga hal, yaitu:


  1. Pendidikan dan pengajaran berarti berlangsungnya proses pewarisan ilmu pengetahuan. Disini terlihat peran guru pengajar dan kakak mahasiswa yang memberikan kita informasi mengenai ilmu pengetahuan dan informasi yang didapat selama duduk di bangku kuliah. Dan kewajiban untuk kita untuk mewariskan ilmu tersebut kepada adik kelas mahasiswa kelak dan yang membutuhkan
  2. Yang kedua, yaitu penelitian dan pengembangan, kegiatan ini sangat penting dilakukan karena jika kita hanya menguasai teori semata tentu tidak akan ada gunanya. Seperti pepatah mengatakan, “teori tanpa praktek lumpuh dan praktek tanpa teori buta”. Jadi hubungan antara ilmu dan penelitian serta pengembangan itu sangat erat dan tidak bisa dipisahkan satu sama yang lainnya. Disini penelitian berguna untuk mengembangkan ilmu pengetahuan yang kita dapat. Penelitian di perguruan tinggi juga tidak hanya dilakukan untuk penelitian yang bisa langsung diterapkan dalam jangka pendek tetapi juga sekaligus yang berguna bagi masa mendatang saat mahasiswa telah bergabung dalam masyarakat.
  3. Tri dharma yang terakhir yaitu pengabdian kepada masyarakat, para mahasiswa yang telah mendapatkan ilmu pengetahuan melalui berbagai macam penelitian bisa langsung diterapkan dengan terjun mengabdi kepada masyarakat. Dapat terlihat jelas hasil penerapan dari ilmu dan penelitian yang kita lakukan selama duduk di perguruan tinggi. Aktivitas ini sendiri dapat dilakukan atas inisiatif individu maupun kelompok tanpa mencari keuntungan tetapi dengan cara mengabdi tadi. Kegiatan ini sangat menguntungkan dari berbagai pihak, yaitu sangat membantu masyarakat, membanggakan bagi almamater perguruan tinggi dan juga bisa menjadi mahasiswa yang terlatih tentunya mengharumkan nama baik orang tua.
Sumber:
http://blastogi.blogspot.com/2012/03/pengertian-dan-latar-belakang.html
http://diancherunisah.blogspot.com/2012/03/latar-belakang-pendidikan.html
http://markuskren.blogspot.com/2013/03/latar-belakang-tujuan-landasan-hukum.html
http://justsharenad.blogspot.com/2013/07/hak-dankewajiban-mahasiswa-menurut.html